Perpajakan dalam Laporan Keuangan Yayasan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, setiap Orang Pribadi yang memenuhi syarat tertentu dan Badan baik yang berorientasi profit maupun non-profit wajib membayar pajak. Badan adalah sekumpulan orang atau modal baik yang melakukan usaha ( profit oriented ) atau yang tidak melakukan usaha ( nonprofit oriented ). Jadi bentuk Badan dapat berupa apapun. Yayasan sebagai badan juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak, meskipun yayasan tersebut berorientasi non-profit oriented (NPO). Berdasarkan Standar Akutansi Keuangan (SAK), organisasi nirlaba seperti yayasan mendapatkan sumber daya dari sumbangan pada anggota dan para penyumbang lainnya yang tidak mengharap imbalan apapun dari yayasan tersebut. Yayasan Sebagai Subjek Pajak Pada prinsipnya, yayasan merupakan subjek Pajak Penghasilan . Pengakuan penghasilan maupun pembeban