Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Perpajakan dalam Laporan Keuangan Yayasan

Gambar
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, setiap Orang Pribadi yang memenuhi syarat tertentu dan Badan baik yang berorientasi profit maupun non-profit wajib membayar pajak. Badan adalah sekumpulan orang atau modal baik yang melakukan usaha ( profit oriented ) atau yang tidak melakukan usaha ( nonprofit oriented ). Jadi bentuk Badan dapat berupa apapun. Yayasan sebagai badan juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak, meskipun yayasan tersebut berorientasi non-profit oriented (NPO). Berdasarkan Standar Akutansi Keuangan (SAK), organisasi nirlaba seperti yayasan mendapatkan sumber daya dari sumbangan pada anggota dan para penyumbang lainnya yang tidak mengharap imbalan apapun dari yayasan tersebut. Yayasan Sebagai Subjek Pajak Pada prinsipnya, yayasan merupakan subjek Pajak Penghasilan . Pengakuan penghasilan maupun pembeban

Dapatkah Yayasan Melakukan Kegiatan Usaha?

a)     Pasal  3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai berikut : Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha . Catatan :                     i.      Dengan dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah Penjelasan Pasal demi Pasalnya.                    ii.      Penjelasan Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam  Penjelasan Pasal Demi Pasal UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai berikut : “ Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan

Perbedaan Yayasan dengan Perkumpulan

Yayasan merupakan suatu bagian dari Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Sementara Perkumpulan meliputi suatu Persekutuan, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung.  Selanjutnya Perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu: Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung; Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma. Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara Perkumpulan dan Yayasan adalah sebagai berikut: Perkumpulan: Bersifat dan bertujuan komersial; Mementingkan keuntungan (profit oriented); Mempunyai anggota. Yayasan: Bersifat dan

Pengertian tentang Badan Hukum Yayasan

Yayasan   ( Inggris :  foundation ) adalah suatu  badan hukum  yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat  sosial , keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2004  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun  2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna  DPR  pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Megawati Soekarnoputri  mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. A.  Pendirian yayasan Pendirian yayasan dilakukan dengan akta  notaris  dan mempunyai status  badan hukum  setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari  Kementerian Hukum dan HAM  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita