AD/ART
ANGGARAN DASAR YAYASAN ALUMNI SMP NEGERI 14 KOTA BANDUNG
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Yayasan ini bernama Yayasan Alumni SMP Negeri 14
Kota Bandung, atau disingkat Yayasan Alumni SMPN 14 Kota Bandung yang
berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Permata Bumi Raya Nomor 101,
RT.006/RW.003, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik – Kotamadya Bandung 40293.
(2)
Yayasan dapat membuka kantor cabang atau
perwakilan di tempatl lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia berdasarkan keputusan pengurus dengan persetujuan pembina.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Yayasan
mempunyai maksud dan tujuan di bidang : Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan
KEGIATAN
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut diatas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1.
Di bidang sosial, diantaranya meliputi :
a.
Mendirikan kelompok bermain (play group) dan
pendidikan anak usia dini (PAUD), Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Lanjitan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan dan Perguruan/Sekolah
Tinggi ;
b.
Mendirikan lembaga kursus seperti : bimbingan
baca tulis Al-Qur’an, bimbingan belajar; privat les; kelompok belajar; kursus
komputer, mesin, elektronika, tata boga, otomotif, bahasa asing dan
pelatihanbabysitter, pembinaan kewirausahaan, kelompok Belajar Usaha (KBU);
c.
Membantu anak-anak kurang mampu, mendirikan
panti sosial asuhan anak (PSAA), Panti jompo dan panti wredha;
d.
Mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) yang menjalankan program uji kesetaraan paket A, paket B, dan Paket C;
e.
Menjalankan program pembelajaran melalui sekolah
payung, rumah belajar dan homeschooling;
f.
Mendirikan komunitas pendidikan dan dakwah;
g.
Mendirikan taman bacaan masyarakat;
h.
Rumah sakit, poliklinik dan laboratorium;
i.
Pembinaan olah raga;
j.
Study banding;
k.
Mengadakan pelatihan, seminar, simposium, diklat
dan diskusi publik;
l.
Penelitian bidng ilmu pengetahuan dan teknologi
2.
Di bidang keagamaan diantaranya meliputi :
a.
Membentuk dan menyelenggarakan Majelis Ta’lim
dan bimbingan manasik haji, umroh secara kelompok maupun individu melalui
kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH);
b.
Mendirikan sarana ibadah;
c.
Menyelenggarakan Pondok pesantren dan madrasah
diniyah, Tsanawiyah, aliyah dan perguruan tinggi islam;
d.
Mendirikan Raudhatul Athfal, Taman Asuh anak
muslim dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPA);
e.
Mendirikan taman kanak-kanak Al-Qur’an dan taman
bacaan Al-Qur’an;
f.
Meningkatkan pemahaman keagamaan;
g.
Melaksanakan syiar keagamaan;
h.
Study banding keagamaan;
i.
Menghimpun zakat, infaq, sedekah dan wakaf
(ziswaf) serta pendistribusiannya;
j.
Mendirikan pusat study dakwah.
3.
Dibidang kemanusiaan, diantaranya meliputi :
a.
Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
b.
Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat
perang;
c.
Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin,
anak yatim piatu dan tidak mampu;
d.
Memberikan dan menyelenggarakan rumah singgah
dan rumah duka/pelayanan jenazah;
e.
Mendirikan panti asuhan yatim piatu;
f.
Memberikan perlindungan konsumen;
g.
Melestarikan lingkungan hidup;
h.
Memberikan perlindungan hak asasi manusia dan
mendirikan lembaga bantuan hukum.
JANGKA WAKTU
Pasal 4
Yayasan ini didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.
KEKAYAAN
Pasal 5
(1)
Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal
dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, dalam bentuk uang sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).
(2)
Selain kekayaan yang dimaksud dalam ayat (1)
kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :
a.
Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b.
Wakaf;
c.
Hibah;
d.
Hibah wasiat; dan
e.
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk
mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
ORGAN YAYASAN
Pasal 6
Yayasan mempunyai organ yang terdiri
dari :
a.
Pembina;
b.
Pengurus;
c.
Pengawas.
PEMBINA
Pasal 7
(1)
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
(2)
Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota
pembina.
(3)
Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota
pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai ketua pembina.
(4)
Yang dapat diangkat sebagai anggota pembina
adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan atau mereka yang
berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang
tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
(5)
Anggota pembina tidak diberi gaji atau tunjangan
oleh yayasan.
(6)
Dalam hal yayasan oleh karena sebab apapun tidak
mempunyai anggota pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota pembina berdasarkan
keputusan rapat gabungan anggota pengawas dan anggota pengurus.
(7)
Seorang anggota pembina berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada yayasan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
(1)
Masa jabatan pembina tidak ditentukan lamanya.
(2)
Jabatan anggota pembina akan berakhir dengan
sendirinya apabila anggota pembina tersebut :
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (7);
c.
Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d.
Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
pembina;
e.
Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah
pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;
f.
Dilarang untuk menjadi anggota pembina karena
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai
anggota prngurus dan atau anggota Pengawas.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
(1)
Pembina berwenang bertindak untuk dan atasnama
Pembina.
(2)
Kewenangan Pembina meliputi :
a.
Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus
dan anggota Pengawas;
c.
Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan
Anggaran Dasar Yayasan;
d.
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan yayasan;
e.
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau
pembubaran Yayasan;
f.
Pengesahan laporan tahunan;
g.
Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan
dibubarkan.
(3)
Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota
Pembina berlaku juga baginya.
RAPAT
PEMBINA
Pasal 10
(1) Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali
dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir
tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12. Pembina
dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan
tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau
anggota Pengawas.
(2)
Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina
secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal
pangilan dan tanggal rapat.
(3)
Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari,
tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
(4)
Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan
Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah
hukum Republik Indonesia.
(5)
Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau
diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan
dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
(6)
Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan
jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan
dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.
(7)
Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili
oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.
Pasal 11
(1)
Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila :
a.
Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota pembina;
b.
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina
kedua;
c.
Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat;
d.
Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak
Rapat pembina pertama;
e.
Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadir ½ (satu per dua) jumlah
anggota Pembina.
(2)
Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
(3)
Dalam hal keputusan untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu
per dua) jumlah suara yang sah.
(4)
Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak.
(5)
Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai
berikut :
a.
Setiap anggota Pembina yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota
Pembina lain yang diwakilinya;
b.
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali
Ketua Rapat menetukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
c.
Suara yang abstain dan suara yang tidak sah
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6)
Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat
yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
(7)
Penandatananan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(6) tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris.
(8)
Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah
diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut.
(9)
Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil
dengan sah dalam Rapat Pembina.
(10)
Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka
dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN
Pasal 12
(1)
Pembina wajib mengadakan rapat tahunan setiap
tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
(2)
Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :
a.
Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan
kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan
mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;
b.
Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan
Pengurus;
c.
Penetapan kebijakan umum Yayasan;
d.
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan Yayasan.
(3)
Pengesahan laporan tahunan oleh Pembina dalam
Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab
sepenuhnya kepada anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan.
PENGURUS
Pasal 13
(1)
Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Seorang Ketua
b.
Seorang Sekretaris; dan
c.
Seorang Bendahara
(2)
Dalam hal diangkat lebih dar 1 (satu) orang
Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya sebagai Ketua Umum.
(3)
Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
(4)
Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.
Pasal 14
(1)
Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus
adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan
putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2)
Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3)
Pengurus dapat menerima gaji, upah atau
honorarium apabila Pengurus Yayasan :
a.
Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi
dengan Pendiri , Pembina, dan Pengawas; dan
b.
Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara
langsung dan penuh.
(4)
Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan,
Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
(5)
Dalam hal jabatan semua Pengurus kosong, maka
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru,
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.
(6)
Pengurus berhak mengundurkan diri dari
jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
diri nya.
(7)
Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan,
maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
dilakukan penggantian Pengurus Yayasan, Pengurus yang menggantikan wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait.
(8)
Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina,
Pengawas atau Pelaksana kegiatan.
Pasal 15
Jabatan anggota Pengurus berakhir
apabila :
(1)
Meninggal dunia;
(2)
Mengundurkan diri;
(3)
Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima)
tahun;
(4)
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat
Pembina;
(5)
Masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 16
(1)
Pengurus bertanggungjawab penuh atas
kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
(2)
Pengurus wajib menyusun program kerja dan
rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
(3)
Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang
segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
(4)
Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik
dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di
luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan
terhadap hal-hal sebagai berikut :
a.
Meminjam atau meminjamkan uang atasnama Yayasan
(tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank);
b.
Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha, baik di dalam maupun di luar negeri;
c.
Memberi atau menerima pengalihan atas harta
tetap;
d.
Membeli atau dengan cara lain
mendapatkan/memperoleh harta tetap atasnama Yayasan;
e.
Menjual atau dengan cara lain melepaskan
kekayaan Yayasan serta meng agunkan/membebani kekayaan Yayasan;
f.
Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan atau Pengawas Yayasan atau
seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
(6)
Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat
(5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 17
Pengurus tidak berwenang mewakili
Yayasan dalam hal :
(1)
Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
(2)
Membebani kekayaan Yayasan, untuk kepentingan pihak lain;
(3)
Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau
seseorang yang berada pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada
hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
(1)
Ketua Umum bersama-sama salah seorang anggota
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan.
(2)
Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris
Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau karena berhalangan karena sebab
apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang
Ketua lainnya bersama-sama Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan
atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(3)
Dalam hal hanya seorang Ketua, maka segala tugas
dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
(4)
Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi
Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang
yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
(5)
Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan
Yayasan, dalam hal hanya ada seorang
Bedahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara
Umum berlaku juga baginya.
(6)
Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
(7)
Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak
mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 19
(1)
Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan
Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus.
(2)
Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan
Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang
merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan,
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
(3)
Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh
Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
(4)
Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggungjawab
kepada Pengurus.
(5)
Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah,
atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 20
(1)
Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara
Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang
anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan
tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan,
maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Yayasan.
(2)
Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh
Pengawas.
RAPAT PENGURUS
Pasal 21
(1)
Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila
dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus,
Pengawas atau Pembina.
(2)
Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus
yang berhak mewakili Pengurus.
(3)
Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau
melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
(4)
Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan
tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5)
Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan
Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6)
Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain di
wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 22
(1)
Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
(2)
Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau
berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus
yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
(3)
Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh
Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
(4)
Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila :
a.
Dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) jumlah
Pengurus.
b.
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus
kedua.
c.
Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat;
d.
Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling
cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung
sejak Rapat Pengurus pertama.
e.
Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengurus.
Pasal 23
(1)
Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasakan suara setuju lebih
dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3)
Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak.
(4)
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan
lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5)
Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6)
Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat
yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus
lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7)
Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6)
tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
(8)
Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah
diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9)
Keputusan yang diambil sebagaimana ayat (8),
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
Rapat Pengurus.
PENGAWAS
Pasal 24
(1)
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Yayasan.
(2)
Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih
anggota Pengawas.
(3)
Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai Ketua
Pengawas.
Pasal 25
(1)
Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas
adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan
putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2)
Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
(4)
Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru,
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.
(5)
Pengawas berhak mengundurkan diri dari
jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
diri nya.
(6)
Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan,
maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
Instansi terkait.
(7)
Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina,
Pengurus atau Pelaksana kegiatan.
Pasal 26
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
(1)
Meninggal dunia;
(2)
Mengundurkan diri;
(3)
Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
(4)
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat
Pembina;
(5)
Masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 27
(1)
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggungjawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
(2)
Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
(3)
Pengawas berwenang :
a.
memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain
yang dipergunakan Yayasan;
b.
memeriksa dokumen;
c.
memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan
uang kas; atau
d.
mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankanoleh Pengurus;
e.
memberi peringatan kepada Pengurus.
(4)
Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1
(satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5)
Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan
secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
(6)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan
secara tertulis kepada Pembina.
(7)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari terhitung sejak
tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka
Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi
kesempatan membela diri.
(8)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina
dengan keputusan Rapat Pembina wajib :
a.
mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b.
memberhentikan anggota Pengurus yang
bersangkutan.
(9)
Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara
batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
(10)
Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan
sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS
Pasal 28
(1)
Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila
dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengawas
atau Pembina.
(2)
Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas
yang berhak mewakili Pengawas.
(3)
Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap pengawas secara langsung, atau melalui
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4)
Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal,
waktu, tempat, dan acara rapat.
(5)
Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan
atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6)
Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain di
wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 29
(1)
Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
(2)
Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan,
maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh
dan dari Pengawas yang hadir.
(3)
Satu orang anggota Pengawas hanya dapat diwakili
oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
(4)
Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila :
a.
Dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari
jumlah Pengawas.
b.
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas
kedua.
c.
Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat;
d.
Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling
cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari
terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.
e.
Rapat Pengawas kedua sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengawas.
Pasal 30
(1)
Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasakan suara setuju lebih
dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3)
Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak.
(4)
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan
lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5)
Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6)
Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat
yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya
yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7)
Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6)
tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
(8)
Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah
diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai
usul yang diajukan secara tertulis
dengan menandatangani usul tersebut.
(9)
Keputusan yang diambil sebagaimana ayat (8),
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
Rapat Pengawas.
RAPAT GABUNGAN
Pasal 31
(1)
Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh
Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi
mempunyai Pembina.
(2)
Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
(3)
Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh
Pengurus.
(4)
Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada
setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat
tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(5)
Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan
tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
(6)
Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan
Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(7)
Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
(8)
Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau
berhalangan hadir, maka Rapat Gabungnan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
(9)
Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas
tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus
atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.
Pasal 32
(1)
Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh
Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
(2)
Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh
Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
(3)
Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus
atau Pengawas lain yang diwakilinya.
(4)
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan
lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5)
Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap
tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.
KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN
Pasal 33
(1)
a. Rapat
Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah
anggota Pengurus dan ⅔ (dua per tiga)
dari jumlah anggota Pengawas.
b.
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan
kedua.
c.
Pemanggila sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat.
d.
Rapat
Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.
e.
Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikatapabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per
dua) dari jumlah anggota Pengurus dan ½ (satu per dua) dari jumlah anggota
Pengawas.
(2)
Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut
diatas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
(4)
Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat,
yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang
anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.
(5)
Berita Acara Rapat yang dimaksud sebagaimana
ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang
keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
(6)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
(7)
Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan
semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua
Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan
secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.
(8)
Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7) mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Gabungan.
TAHUN BUKU
Pasal 34
(1)
Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
(2)
Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan
ditutup.
(3)
Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai
pada tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2018
(dua ribu delapan belas).
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 35
(1)
Pengurus
wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan
setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.
(2)
Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya :
a.
laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama
tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b.
laporan keuangan yang terdiri dari laporan
posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan
catatan laporan keuangan.
(3)
Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh
Pengurus dan Pengawas.
(4)
Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau
Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan
harus menyebutkan alasan tertulis.
(5)
Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam
rapat tahunan
(6)
Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan
pengumuman di kantor Yayasan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 36
(1)
Perubahan Anggaran Dasar hanya bisa dilaksanakan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) dari jumlah Pembina.
(2)
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(3)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan
paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau
yang diwakili.
(4)
Dlam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling
cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.
(5)
Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila
dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh Pembina.
(6)
Keputusan Rapat pembina kedua sah, apabila
diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir
atau diwakili.
Pasal 37
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan
terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
(3)
Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(4)
Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(5)
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan
pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
PENGGABUNGAN
Pasal 38
(1)
Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan
menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan
mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
(2)
Penggabungan Yayasan seperti yang dimaksud dalam
ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a.
ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan
usaha tanpa dukungan yayasan lain;
b.
Yayasan yang menerima penggabungan dan yang
bergabung kegiatannya sejenis; atau
c.
Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar nya, ketertiban
umum dan kesusilaan.
(3)
Usul Penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh
Pengurus kepada Pembina.
Pasal 39
(1)
Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per
empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
(2)
Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana
penggabungan.
(3)
Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari
Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(4)
Rancangan akta penggabungan harus mendapat
persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(5)
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa
Indonesia.
(6)
Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib
mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai
dilakukan.
(7)
Dalam hal penggabunga Yayasan diikuti dengan
perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan
dilampiri akta penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal 40
(1)
Yayasan
bubar karena :
a.
Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b.
tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c.
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan :
1)
Yayasan melanggar ketertiban umum dan
kesusilaan;
2)
tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit; atau
3)
harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk
melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
(2)
Keputusan untuk membubarkan Yayasan adalah sah
jika dalam Rapat Pembina hadir atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
dari jumlah anggota Pembina. Semua keputusan rapat hars diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan
suara setuju paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang
hadir atau diwakili dalam rapat.
(3)
Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam
ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan
kekayaan Yayasan.
(4)
Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka
Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal 41
(1)
Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaanya dalam proses
likuidasi.
(2)
Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi,
untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama
Yayasan.
(3)
Dalam hal Yayasan bubar karena putusan
pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
(4)
Dalam hal pembubaran Yayasan karena pilit,
berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.
(5)
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan,
pemberhentian sementara, pemberhentian wewenang, kewajiban, tugas dan
tanggungjawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi
likuidator.
(6)
Likuidtor atau Kurator yang ditunjuk unuk
melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat
5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran
Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
(7)
Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi
berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia.
(8)
Likuidator atau Kurator dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib
melaporkan Pembubara Yayasan kepada Pembina.
(9)
Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan
sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana
dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi
pihak ketiga.
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 42
(1)
Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2)
Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan
kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam
undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
(3)
Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak
diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan
penggunaanya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 43
(1)
Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
(2)
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat
(4), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar ini mengenai tata
cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya
diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai
berikut :
a.
PEMBINA:
1)
Ketua :
·
Dr. H. Asep Effendi R., S.E., M.Si., P.I.A.
2)
Anggota :
·
Ir. Irianto Edi Pramono
·
Ajat Sudrajat, S.Pd.
·
Aam Rahmasetia Wiradiredja
· Trisna Sendjaja
b.
PENGURUS :
1)
Ketua Umum :
·
Drs. H. Entang Saefullah, Msi, Ak
2)
Ketua I :
·
R. Lisye Herlina, ST
3)
Sekretaris :
·
Iman Sarif
4)
Bendahara :
·
Lilis E. Roslina
c.
PENGAWAS :
1)
Ketua :
·
Mumuh Muhsin Wiramihardja, SH
2)
Anggota :
·
Zaki Nasir
·
Rd. Dewi Irnawiyati, S.Pd
(3)
Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus
Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing-masing
yang bersangkutan dan harus di sahkan dalam Rapat Pembina pertama kali
diadakan, setelah akta ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi
yang berwenang. Pengurus Yayasan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk
memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi
yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan
untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya,
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang
mungkin diperlukan.
DEMIKIAN
AKTA INI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
YAYASAN
ALUMNI SMPN 14 KOTA BANDUNG
BAB I
NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama dan Kedudukan
Yayasan ini bernama
Yayasan Alumni SMPN 14 Kota
Bandung, selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini disingkat “Yayasan ”, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jalan Permata Bumi Raya Nomor 101, RT. 006 RW. 003 Kelurahan
Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik Bandung 40293
Pasal 2
Lambang dan Simbol
(1)
Lambang/Logo Yayasan berbentuk bintang lebih lebar pada sisi bagian
bawah serta yang lebih kecil mengarah keatas dengan latar belakang sinar
cahaya. Dengan menggunakan 3 warna, orange dan hitam serta latar belakang sinar
cahaya abu;
(2)
Bintang dan Segitiga dengan warna orange dan
hitam menunjukkan lambang keagungan, komitmen yang tinggi, tegas, pikiran yang
logis, serta mempunyai kemampuan yang tinggi dalam membuat perencanaan dan
tujuan.
(3)
Segitiga kecil dalam bintang dengan warna orange
dan hitam melambangkan pengertian kesatuan
(4)
Sinar cahaya dengan warna abu-abu menunjukan perasaan
penuh harapan melindungi, optimisme, ambisi dan kesejahteraan
(5)
Penggunaan lambang/logo dalam berbagai atribut,
harus berdasarkan atas kesepakatan antara dewan pengurus dan dewan pembina selama
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB
II
KEBIJAKAN
DAN STRATEGI DASAR
Pasal
3
Visi
dan Misi
(1)
Menjadikan Yayasan sebagai badan hukum yang
mampu mengayomi dan menghimpun para lulusan (alumni) SMPN 14 Kota Bandung untuk
turut berperan serta dalam memajukan almamater dan membantu sesama alumni yang
bersifat nirlaba/kekeluargaan.
Dengan harapa sebagai berikut :
a.
Terlaksananya peranan alumni dalam upaya turut
membantu memajukan almamater tercinta
SMPN 14 Kota Bandung, sehingga menjadi lembaga pendidikan yang
berkualitas dan memiliki reputasi baik;
b.
Terselenggaranya peranan Yayasan dalam bidang keagamaan, sosial, dan
kemanusiaan;
c.
Terselenggaranya peranan Yayasan 14 dalam
menghimpun potensi para alumni dalam bidang tersebut di bawah ini :
1)
Keagamaan :
·
Umroh masal;
·
Pengajian;
·
Bazis; serta
·
Kegiatan keagamaan lainnya/non muslim.
2)
Sosial :
·
Bakti sosial;
·
Pendidikan.
3)
Kemanusiaan :
·
Takziah;
·
Donor darah;
·
Bencana alam;
·
Bantuan kemanusiaan lainnya.
Pasal 4
Nilai dan Prinsip Dasar
(1)
Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang
keagamaan
(2)
Meningkatkan kepekaan sosial baik intern maupun ekstern Alumni SMPN 14 Kota
Bandung
(3)
Berperan serta dalam kegiatan kemanusiaan
Pasal 5
Posisi dan Peran
(1)
IKA SMPN 14 Bandung adalah Perkumpulan Alumni
yang anggotanya sudah menyebar di seluruh wilayah Indonesia.
(2)
Pengurus IKA SMPN 14 adalah , alumni yang
ditunjuk oleh IKA SMPN 14 Kota Bandung untuk mewakili kegiatan-kegiatan di
bidang Keagamaan, Sosial dan Kemanusiaan.
(3)
Yayasan Alumni SMPN 14 Kota Bandung adalah
organisasi nirlaba yang bertujuan ubtuk menggalang/mewadahi alumnus SMPN 14
Kota Bandung untuk membangun kebersamaan dalam bidang Keagamaan, Sosial dan
Kemanusiaan.
(4)
Keterlibatan diantara ketiga lembaga tersebut
diatas adalah hubungan kekeluargaan, ikatan history dan hubungan koordinatif
antar lembaga yang sesuai dengan visi dan misi IKA SMPN 14 Kota Bandung, maupun
Yayasan Alumni SMPN 14 Kota Bandung yakni :
a.
Pengurus IKA bertanggung jawab kepada IKA SMPN
14 Bandung
b.
Yayasan Alumni SMPN 14 Kota Bandung bertanggung
jawab kepada Alumni SMPN 14 Kota Bandung
c.
Kegiatan/ Program Yayasan terkordinasi dan terintegrasi dengan
kegiatan/program IKA.
Pasal 6
Bentuk Kelembagaan
Yayasan Alumni SMPN 14 Kota
Bandung adalah sebuah lembaga sosial
yang bergerak di bidang Keagamaan, Sosial dan Kemanusiaan.
Pasal 7
Fokus Area/Fokus
Penerima Manfaat
(1)
Wilayah kerja Yayasan mencakup seluruh wilayah Indonesia maupu luar
wilayah Indonesia
(2)
Skala Prioritas untuk penerima manfaat
diutamakan adalah :
a.
Alumni SMPN 14 Kota Bandung
b.
Keluarga dari Alumni SMPN 14 Kota Bandung
c.
Almamater SMPN 14 Kota Bandung.
d.
Masyarakat umum.
Pasal 8
Pilihan Pola
Pendekatan
Dalam mewujudkan tujuannya Yayasan
menggunakan cara pendekatan silaturahim dan
kekeluargaan. Pola pendekatan dilakukan dengan cara menghimpun informasi,
pengumpulan data, mengolah data dan mewujudkannya dalam Program Kerja Yayasan.
Pasal 9
Tata Kelola
Yayasan mengatur
kebijakan-kebijakan dasar organisasi dan kebijakana umum sebagai dasar
menentukan kebijakan teknis.
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA
Pasal 10
Perangkat organisasi
Sesuai
dengan Anggaran Dasar, Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari, Pembina, Pengurus,
Pelaksana Kegiatan dan Pengawas.
Pasal 11
Pembina
(1)
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
(2)
Pembina Yayasan 14 terdiri dari ;
a.
Seorang Ketua Pembina
b.
Seorang Wakil Ketua Pembina
c.
Tiga orang Anggota Pembina.
(3)
Pembina wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan dan Pakta Integritas
sebagai bukti kesungguhan dalam melaksanakan tanggungjawabnya.
(4)
Yang dapat diangkat sebagai anggota pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri
Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina
dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan
(5)
Anggota pembina tidak diberi gaji dan atau
tunjangan oleh Yayasan
(6)
Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun atau tidak mempunyai
anggota pembina maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut wajib diangkat anggota pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan
anggota pengawas dan anggota pengurus
(7)
Seorang anggota pembina berhak mengundurkan diri
dari jabatannya denga memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut
kepada yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelu tanggal pengunduran
dirinya.
Pasal 12
(1)
Masa Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
(2)
Jabatan anggota pembina akan berakhir apabila
anggota pembina tersebut
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (7);
c.
Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d.
Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
pembina;
e.
Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah
pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;
f.
Dilarang untuk menjadi anggota pembina karena
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai
anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
Pembina
(1)
Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama
Pembina
(2)
Kewenangan pembina meliputi:
a.
Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
b.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus
dan anggota pengawas;
c.
Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar;
d.
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan Yayasan; dan
e.
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau
pembubaran Yayasan;
f.
Pengesahan laporan tahunan;
g.
Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
Pasal 14
Rapat pembina
(1)
Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali
dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam 5 (lima) bulan setelah akhir tahun
buku sebagai rapat tahunan, pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu
bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota
pembina, anggota pengurus atau anggota pengawas.
(2)
Panggilan rapat pembina dilakukan oleh pembina
secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat.
(3)
Panggilan rapat itu harus mencantumlan hari,
tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
(4)
Rapat pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat kegiatan Yayasan, atau
ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia
(5)
Dalam hal semua anggota pembina hadir , atau
diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan rapat pembina dapat diadakan
dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
(6)
Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan
jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan
dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir
(7)
Seorang anggota pembina hanya dapat diwakili
oleh anggota pembina lainnya dalam rapat pembina berdasarkan surat kuasa.
Pasal 15
(1)
Rapat pembina adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila
a.
Dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota
pembina
b.
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapat pembina kedua;
c.
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diselenggarakan, dengan tidak memperhitugkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat;
d.
Rapat pembina kedua diselenggarakan paling cepat
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak
rapat pembina pertama;
e.
Rapat pembina kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah anggota pembina.
(2)
Keputusan rapat pembina diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat
(3)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih
dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah
(4)
Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak
(5)
Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai
berikut ;
a.
Setiap anggota pembina yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota
pembina lain yang diwakilinya
b.
Pemungutan suara mengenai diri orang, dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara
terbuka dan ditandatangani, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada
keberatan dari yang hadir;
c.
Suara yang abstain dan suara yang tidak sah
tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6)
Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat
yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
(7)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(6) tidak disyaratkan apabila berita acara dibuat dengan akta notaris;
(8)
Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan rapat pembina, dengan ketentuan semua anggota pembina telah
diberitahu secara tertulis dan semua anggota pembina memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut.
(9)
Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil
dengan sah dalam Rapat Pembina.
Pasal 16
Rapat tahunan
(1)
Pembina wajib mengadakan rapat tahunan setiap
tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
(2)
Dalam rapat tahunan, pembina melakukan :
a.
Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan
kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan
mengenai perkembangan Yayasan untuk
tahun yang akan datang;
b.
Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan pengurus;
c.
Penetapan kebijakan umum Yayasan;
d.
Pengesahan program kerja dan rancangan Anggaran
Tahunan Yayasan.
(3)
Pengesahan laporan tahunan oleh pembina dalam
Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab
sepenuhnya kepada anggota pengurus dan pengawas atas pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan.
Pasal 17
Pengurus
(1)
Pengurus
adalah organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan yang
terdiri dari :
a.
Seorang Ketua Umum
b.
Seorang Ketua I
c.
Seorang Sekretaris; dan
d.
Seorang Bendahara
(2)
Pengurus wajib untuk menandatangani Surat
Pernyataan Kesediaan dan Pakta Integritas sebagai bukti kesungguhan dalam
melaksanakan tanggungjawabnya.
Pasal 18
(1)
Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus
adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan
putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2)
Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3)
Pengurus dapat menerima gaji, upah atau
honorarium apabila Pengurus Yayasan :
a.
Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi
dengan Pendiri , Pembina, dan Pengawas; dan
b.
Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(4)
Gaji, upah atau honorarium seperti tercantum
dalam ayat (3) tidak berlaku apabila pengurus tidak melaksanakan tugas
kepengurusan yang menjadi tanggungjawab nya
(5)
Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan,
Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
(6)
Dalam hal jabatan semua Pengurus kosong, maka
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru,
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh
Pengawas.
(7)
Pengurus berhak mengundurkan diri dari
jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
diri nya.
(8)
Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan,
maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
dilakukan penggantian Pengurus Yayasan, Pengurus yang menggantikan wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait.
(9)
Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina,
Pengawas atau Pelaksana kegiatan.
Pasal 19
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :
(1)
Meninggal dunia;
(2)
Mengundurkan diri;
(3)
Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima)
tahun;
(4)
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat
Pembina;
(5)
Masa jabatan berakhir
Pasal 20
(1)
Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan
Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
(2)
Pengurus wajib menyusun Program Kerja dan
Rancangan Anggaran Tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
(3)
Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang
segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
(4)
Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik
dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di
luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan
terhadap hal-hal sebagai berikut :
a.
Meminjam atau meminjamkan uang atasnama Yayasa (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di
Bank);
b.
Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha, baik di dalam maupun di luar negeri;
c.
Memberi atau menerima pengalihan atas harta
tetap;
d.
Membeli atau dengan cara lain
mendapatkan/memperoleh harta tetap atasnama Yayasan;
e.
Menjual atau dengan cara lain melepaskan
kekayaan Yayasan 14 serta meng agunkan/membebani kekayaan Yayasan;
f.
Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan atau Pengawas Yayasan atau
seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
(6)
Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat
(5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 21
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :
(1)
Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
(2)
Membebani kekayaan Yayasan, untuk kepentingan pihak lain;
(3)
Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau
seseorang yang berada pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada
hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 22
(1)
Ketua Umum bersama-sama salah seorang anggota
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan.
(2)
Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan
Sekretaris atau apabila Sekretaris tidak
hadir atau karena berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama Bendahara
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(3)
Sekretaris bertugas mengelola administrasi Yayasan
(4)
Bendahara bertugas mengelola keuangan Yayasan
(5)
Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
(6)
Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak
mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
Pasal 23
Pelaksana Kegiatan
(1)
Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan
Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus.
(2)
Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan
Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang
merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan,
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
(3)
Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh
Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
(4)
Pelaksana Kegiatan Yayasan wajib untuk
menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan dan Pakta Integritas sebagai bukti kesungguhan
dalam melaksanakan tanggungjawabnya.
(5)
Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggungjawab
kepada Pengurus.
(6)
Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah,
atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
(7)
Gaji, upah atau honorarium seperti tercantum
dalam ayat (5) tidak berlaku apabila pelaksana kegiatan tidak melaksanakan
tugas yang menjadi tanggungjawab nya
Pasal 24
(1)
Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara
Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang
anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang
bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama
Pengurus serta mewakili Yayasan.
(2)
Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh
Pengawas.
Pasal 25
Rapat Pengurus
(1)
Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila
dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus,
Pengawas atau Pembina.
(2)
Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus
yang berhak mewakili Pengurus.
(3)
Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau
melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
(4)
Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan
tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5)
Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan
Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6)
Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain di
wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 26
(1)
Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
(2)
Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau
berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus
yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
(3)
Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh
Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
(4)
Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila :
a.
Dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) jumlah
Pengurus.
b.
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus
kedua.
c.
Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat;
d.
Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling
cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung
sejak Rapat Pengurus pertama.
e.
Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengurus.
Pasal 27
(1)
Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasakan suara setuju lebih
dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3)
Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak.
(4)
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan
lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5)
Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6)
Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat
yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus
lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7)
Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6)
tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
(8)
Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah
diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9)
Keputusan yang diambil sebagaimana ayat (8),
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
Rapat Pengurus.
Pasal 28
Pengawas
(1)
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Yayasan, terdiri dari ;
a.
Seorang Ketua Pengawas
b.
Dua orang Anggota Pengawas
(2)
Pengawas Yayasan wajib untuk menandatangani
Surat Pernyataan Kesediaan dan Pakta Integritas sebagai bukti kesungguhan dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Pasal 29
(1)
Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas
adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan
putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2)
Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
(4)
Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru,
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.
(5)
Pengawas berhak mengundurkan diri dari
jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
diri nya.
(6)
Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan,
maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait.
(7)
Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina,
Pengurus atau Pelaksana kegiatan.
Pasal 30
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
(1)
Meninggal dunia;
(2)
Mengundurkan diri;
(3)
Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima)
tahun;
(4)
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat
Pembina;
(5)
Masa jabatan berakhir.
Pasal 31
Tugas dan Wewenang Pengawas
(1)
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggungjawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
(2)
Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
(3)
Pengawas berwenang :
a.
memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain
yang dipergunakan Yayasan;
b.
memeriksa dokumen;
c.
memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan
uang kas; atau
d.
mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankanoleh Pengurus;
e.
memberi peringatan kepada Pengurus.
(4)
Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1
(satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5)
Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan
secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
(6)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan
secara tertulis kepada Pembina.
(7)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari terhitung sejak
tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka
Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi
kesempatan membela diri.
(8)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan
keputusan Rapat Pembina wajib :
a.
mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b.
memberhentikan anggota Pengurus yang
bersangkutan.
(9)
Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara
batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
(10) Dalam
hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas
diwajibkan mengurus Yayasan.
Pasal 32
Rapat Pengawas
(1)
Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila
dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengawas
atau Pembina.
(2)
Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas
yang berhak mewakili Pengawas.
(3)
Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap pengawas secara langsung, atau melalui
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4)
Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal,
waktu, tempat, dan acara rapat.
(5)
Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan
Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6)
Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain di
wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 33
(1)
Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
(2)
Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau
berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang
dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
(3)
Satu orang anggota Pengawas hanya dapat diwakili
oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
(4)
Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila :
a.
Dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari
jumlah Pengawas.
b.
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas
kedua.
c.
Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat;
d.
Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling
cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari
terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.
e.
Rapat Pengawas kedua sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengawas.
Pasal 34
(1)
Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasakan suara setuju lebih
dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3)
Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak.
(4)
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan
lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5)
Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6)
Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat
yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus
lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7)
Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6)
tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
(8)
Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah
diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai
usul yang diajukan secara tertulis
dengan menandatangani usul tersebut.
(9)
Keputusan yang diambil sebagaimana ayat (8),
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
Rapat Pengawas.
Pasal 35
Struktur Pengelolaan
Kantor Cabang
Pembukaan Kantor cabang disesuaikan dengan kebutuhan dan diputuskan
melalui rapat tahunan Yayasan Alumni SMPN 14 Kota Bandung
BAB IV
KEBIJAKAN UMUM
Pasal 36
Kebijakan
Penggalangan Sumber Daya
Yayasan
dapat menerima dan mengelola sumber daya yang berasal dan atau dalam bentuk ;
(1)
Alumi SMPN 14 Kota Bandung
(2)
Kerjasama kemitraan
(3)
Bantuan atau hibah
(4)
Atau sumber dana lain yang tidak mengikat
Pasal 37
Kebijakan Pengelolaan
Keuangan
(1)
Yayasan melakukan pencatatan dan pelaporan
pertanggungjawaban keuangan dalam jangka waktu setahun sekali
(2)
Penggunaan dana Yayasan berdasarkan anggaran
yang di sahkan oleh rapat Pembina.
Pasal 38
Kebijakan Pengelolaan
Program
Program
Kerja Yayasan terdiri dari ;
(1)
Program Jangka Pendek;
(2)
Program Jangka Menengah, dan
(3)
Program Jangka Panjang.
BAB V
PROGRAM KEGIATAN
Pasal 39
Isu Strategis dan
Tantangan
Program
kegiatan Yayasan berorientasi pada kegiatan Keagamaan, sosial dan kemanusiaan.
Pasal 40
Tujuan Pembaharuan
(Development Objectives)
Tujuan pembaharuan dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan jaman
yang sedang terjadi di wilayah Indonesia menyangkut bidang keagamaan, sosial
dan kemanusiaan.
Pasal 41
Tujuan Pemungkin
(enabling objectives)
Sasaran penerima manfaat dapat diperbarui menyesuaikan perkembangan
jaman yang sedang terjadi di wilayah indonesia menyangkut bidang keagamaan,
sosial dan kemanusiaan sesuai denga sklal prioritas
Pasal 42
Tujuan pengelolaan
(Management Objectives)
Yayasan secara berkelanjutan melakukan efektivitas melalui
perencanaan, pengorganisasian, Aktualisas dan Pengendalian Kegiatan.
BAB VI
LAPORAN
PASAL 43
Monitoring dan
evaluasi
(1)
Monitoring dan Evaluasi Program Yayasan
dilakukan secara berkala oleh Pengurus Yayasan
(2)
Hasil monitoring dilaporkan kepada Pengawas
Yayasan sekurang kurangnya 3 bulan sekali
(3)
Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengurus dan
Pengawas Yayasan disampaikan sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada
Pembina.
Pasal 44
Pelaporan
(1)
Laporan kegiatan Yayasan dilakukan secara
berkala setiap akhir tahun anggaran kepada Dewan Pembina Yayasan
(2)
Laporan tertulis pada point 1 (satu) disampaikan
selambat lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran;
(3)
Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya
a.
Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama
tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai
b.
Laporan keuangan yang terdiri atas laporan
posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan
catatan laporan keuangan.
(4)
Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh
Pengurus dan Pengawas
(5)
Dalam hal terdapat anggota pengurus atau pengawas
yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan
alasan tertulis.
(6)
Laporan tahunan disahkan oleh pembina dalam
rapat tahunan
(7)
Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai
denga standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan
pengumuman di kantor Yayasan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 45
(1)
Segala seuatu yang belum cukup diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pembina dan/atau Pengurus
sesuai kewenangannya.
(2)
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah
oleh Rapat Gabungan Pembina dan Pengurus.
Komentar
Posting Komentar