Postingan

Menampilkan postingan dengan label arti yayasan

Pengertian tentang Badan Hukum Yayasan

Yayasan   ( Inggris :  foundation ) adalah suatu  badan hukum  yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat  sosial , keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2004  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun  2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna  DPR  pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Megawati Soekarnoputri  mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. A.  Pendirian yayasan Pendirian yayasan dilakukan dengan akta  notaris  dan mempunyai status  badan hukum  setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari  Kementerian Hukum dan HAM  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya melip...