Postingan

Menampilkan postingan dengan label kegiatan usaha

Dapatkah Yayasan Melakukan Kegiatan Usaha?

a)     Pasal  3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai berikut : Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha . Catatan :                     i.      Dengan dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah Penjelasan Pasal demi Pasalnya.                    ii.      Penjelasan Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam  Penjelasan Pasal Demi Pasal UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai berikut : “ Ketentuan dalam ayat ini dim...