Dapatkah Yayasan Melakukan Kegiatan Usaha?
a) Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai berikut : Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha . Catatan : i. Dengan dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah Penjelasan Pasal demi Pasalnya. ii. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai berikut : “ Ketentuan dalam ayat ini dim...