Dapatkah Yayasan Melakukan Kegiatan Usaha?
a)
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor
16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai berikut : Yayasan dapat
melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan
cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Catatan :
i. Dengan
dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan
Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah
Penjelasan Pasal demi Pasalnya.
ii. Penjelasan
Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal
UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan
menjelaskan sebagai berikut : “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk
menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak
dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha
yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan
kekayaannya.”
iii. Dengan
adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) di
atas, dapat disimpulkan bahwa, Organ Yayasan tidak diperbolehkan menjadikan
Yayasan sebagai Wadah Usaha dan Yayasan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha
secara langsung melainkan harus melalui badan usaha yang
didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan
kekayaannya.
b)
Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2001
Tentang Yayasan mensyaratkan penyertaan kekayaan Yayasan dalam bidang usaha
yang bersifat Prospektif maksimal sebesar 25 (duapuluh lima) %.
c)
Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001
Tentang Yayasan melarang organ-organ Yayasan seperti : Anggota Pembina,
Pengurus dan Pengawas yayasan merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus
dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2).
d)
Mengenai Kegiatan Usaha dari Badan Usaha
yang didirikan Yayasan, Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
menentukan dan memberikan batasan sebagai berikut : “Kegiatan usaha dari badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud
dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Komentar
Posting Komentar