Perbedaan Yayasan dengan Perkumpulan

Yayasan merupakan suatu bagian dari Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Sementara Perkumpulan meliputi suatu Persekutuan, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung.  Selanjutnya Perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
  1. Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung;
  2. Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara Perkumpulan dan Yayasan adalah sebagai berikut:
Perkumpulan:
  • Bersifat dan bertujuan komersial;
  • Mementingkan keuntungan (profit oriented);
  • Mempunyai anggota.
Yayasan:
  • Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan;
  • Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;
  • Tidak mempunyai anggota.
Yayasan sebagai suatu Badan Hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan Badan Hukum bersifat permanen, artinya Badan Hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan Hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.  Hal tersebut sama kedudukannya dengan Perkumpulan yang berbentuk berbadan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Yayasan dan Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara Yayasan dan Perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, maka Yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada Perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Yayasan dan Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
  • Hak: 
  • Berhak untuk mengajukan gugatan.
  • Kewajiban: 
  • Wajib mendaftarkan Perkumpulan atau Yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status Badan Hukum.
Perbedaan mendasar juga terdapat pada susunan Organ. Organ yayasan terdiri dari; Pembina, Pengawas dan Pengurus. Sementara pada perkumpulan terdiri dari Anggota, Pengurus dan Musyawarah Umum.
Kewenangan Pembina dalam sebuah yayasan adalah sebagai berikut:
  • Merubah Anggaran Dasar;
  • Mengangkat dan Memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
  • Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
  • Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
  • Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Sementara pada sebuah perkumpulan kewenangan tertinggi terdapat pada MUA (Musyawarah Umum Anggota).

Komentar

Sering Dikunjungi

Pengertian tentang Badan Hukum Yayasan