Postingan

Menampilkan postingan dengan label perkumpulan

Perbedaan Yayasan dengan Perkumpulan

Yayasan merupakan suatu bagian dari Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Sementara Perkumpulan meliputi suatu Persekutuan, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung.  Selanjutnya Perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu: Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung; Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma. Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara Perkumpulan dan Yayasan adalah sebagai berikut: Perkumpulan: Bersifat dan bertujuan komersial; Mementingkan keuntungan (profit oriented); Mempunyai anggota. Yayasan: Bersifat...