Perpajakan dalam Laporan Keuangan Yayasan




Perpajakan dalam Laporan Keuangan Yayasan, Sudah Tahu?





Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, setiap Orang Pribadi yang memenuhi syarat tertentu dan Badan baik yang berorientasi profit maupun non-profit wajib membayar pajak. Badan adalah sekumpulan orang atau modal baik yang melakukan usaha (profit oriented) atau yang tidak melakukan usaha (nonprofit oriented). Jadi bentuk Badan dapat berupa apapun.
Yayasan sebagai badan juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak, meskipun yayasan tersebut berorientasi non-profit oriented (NPO). Berdasarkan Standar Akutansi Keuangan (SAK), organisasi nirlaba seperti yayasan mendapatkan sumber daya dari sumbangan pada anggota dan para penyumbang lainnya yang tidak mengharap imbalan apapun dari yayasan tersebut.

Yayasan Sebagai Subjek Pajak

Pada prinsipnya, yayasan merupakan subjek Pajak Penghasilan. Pengakuan penghasilan maupun pembebanan biaya pada yayasan sama dengan bentuk organisasi lainnya. Pada akhir periode laporan keuangan suatu yayasan akan menyajikan nilai Sisa Hasil Usaha yang setara dengan laba-rugi suatu perusahaan. Yayasan juga diwajibkan membuat laporan SPT tahunan PPh badan. Artinya, yayasan juga tidak luput dari sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila ada ketentuan perpajakan yang dilanggar.

Objek Pajak Yayasan

Objek pajak yayasan dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni objek pajak penghasilan, dan bukan objek pajak penghasilan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
  1. Objek Pajak Penghasilan

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan atau jasa.
  • Bunga deposito bunga obligasi, diskonto SBI, dan bunga lain.
  • Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Keuntungan dari pengalihan harta termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan sumbangan atau hibah.

      2. Bukan Objek Pajak Penghasilan

  • Bantuan, sumbangan, atau zakat yang diterima oleh BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah).
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat di Indonesia.
  • Bantuan atau sumbangan dari pemerintah.

Perpajakan dalam Laporan Keuangan Yayasan

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, yayasan adalah subjek pajak. Yayasan menjadi Wajib Pajak jika menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Namun, meskipun tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, yayasan tetap menjadi Wajib Pajak jika memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak.
Sebagai contoh, yayasan bertindak sebagai pemotong PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan/peserta kegiatan/pihak lain. Secara umum pelaksanaan hak dan kewajiban yayasan sama dengan bentuk usaha lain, kecuali hal-hal khusus yang diatur tersendiri.
Yayasan merupakan subjek badan pemotong atas jasa yang digunakan oleh yayasan, sehingga wajib memotong PPh 23 dan atau PPh Pasal 4 Ayat (2). Yayasan juga bertindak sebagai pemotong PPh 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan atau peserta, maupun pihak lain.

Kewajiban Perpajakan Yayasan

Sesuai dengan UU PPh Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, bahwa yayasan merupakan subjek Pajak Penghasilan yang termasuk dalam kategori “Badan”. Adapun kewajiban perpajakan sebagai subjek Pajak Badan adalah sebagai berikut:
  1. PPh Pasal 4 ayat 2 – Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, serta persewaan tanah dan bangunan dapat dikenai pajak bersifat final.
  2. PPh Pasal 21 – Kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan sehubugan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. PPH Pasal 23 – Kewajiban pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, serta disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.
  4. Sebesar 15% dari jumlah bruto pada: (1) dividen dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian hasil usaha koperasi, (2) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan (3) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21.
  5. Sebesar 2% dari jumlah bruto pada: (1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, dan (2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong sesuai PPh 21.
Demikian penjelasan lengkap tentang perpajakan dalam laporan keuangan yayasan. Semoga dapat membantu bagi Wajib Pajak yang ingin mendapat informasi tentang yayasan dari segi perpajakannya. 

Sumber

Komentar

  1. Trimaksh utk informasinya.
    Nah.. klo kegiatan Yayasan (spt contoh Yayasan Smpn 14)) berjalan tp dg dana berupa piutang, Apa itu kena pajak juga atau tdk?

    BalasHapus
  2. Kalau melihat uraian diatas, dana pinjaman nya sendiri bukan merupakan objek pajak... akan tetapi hasil dari usaha/penyertaan modal, termasuk gaji karyawan, pembelian alat dlsb, yang sumber nya dari dana pinjaman tetap menjadi objek pajak penghasilan.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah
    Semoga Yayasan Alumni SMPN 14 Kota Bandung, lancar jaya dan bisa memakmurkan Alumni SMPN 14 Kota Bandung
    Dan yang yang Peduli Alumni supaya bisa menyalurkan potensinya ke Yayasan ....

    BalasHapus
  5. Batasan yang terkena wajib pajak bagaimana ?
    Mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap jenis pajak tentu memiliki objek pajak dan subjek pajak. Secara sederhana, objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.

      Setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak. Sementara orang atau badan yang punya kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak.

      info lengkapnya bisa cek disini : https://www.online-pajak.com/objek-dan-subjek-pajak

      Hapus

Posting Komentar

Sering Dikunjungi

Pengertian tentang Badan Hukum Yayasan