Perpajakan dalam Laporan Keuangan Yayasan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan
tentang perpajakan, setiap Orang Pribadi yang memenuhi syarat tertentu
dan Badan baik yang berorientasi profit maupun non-profit wajib membayar
pajak. Badan adalah sekumpulan orang atau modal baik yang melakukan
usaha (profit oriented) atau yang tidak melakukan usaha (nonprofit oriented). Jadi bentuk Badan dapat berupa apapun.
Yayasan sebagai badan juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak,
meskipun yayasan tersebut berorientasi non-profit oriented (NPO).
Berdasarkan Standar Akutansi Keuangan (SAK), organisasi nirlaba seperti
yayasan mendapatkan sumber daya dari sumbangan pada anggota dan para
penyumbang lainnya yang tidak mengharap imbalan apapun dari yayasan
tersebut.
Yayasan Sebagai Subjek Pajak
Pada prinsipnya, yayasan merupakan subjek Pajak Penghasilan.
Pengakuan penghasilan maupun pembebanan biaya pada yayasan sama dengan
bentuk organisasi lainnya. Pada akhir periode laporan keuangan suatu
yayasan akan menyajikan nilai Sisa Hasil Usaha yang setara dengan
laba-rugi suatu perusahaan. Yayasan juga diwajibkan membuat laporan SPT
tahunan PPh badan. Artinya, yayasan juga tidak luput dari sanksi
administrasi dan sanksi pidana apabila ada ketentuan perpajakan yang
dilanggar.
Objek Pajak Yayasan
Objek pajak yayasan dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni objek pajak penghasilan, dan bukan objek pajak penghasilan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:Objek Pajak Penghasilan
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan atau jasa.
- Bunga deposito bunga obligasi, diskonto SBI, dan bunga lain.
- Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Keuntungan dari pengalihan harta termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan sumbangan atau hibah.
2. Bukan Objek Pajak Penghasilan
- Bantuan, sumbangan, atau zakat yang diterima oleh BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah).
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat di Indonesia.
- Bantuan atau sumbangan dari pemerintah.
Perpajakan dalam Laporan Keuangan Yayasan
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, yayasan adalah subjek pajak.
Yayasan menjadi Wajib Pajak jika menerima atau memperoleh penghasilan
yang merupakan objek pajak. Namun, meskipun tidak menerima atau
memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, yayasan tetap menjadi
Wajib Pajak jika memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak.
Sebagai contoh, yayasan bertindak sebagai pemotong PPh pasal 21 atas
penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan yang dibayarkan
kepada karyawan/peserta kegiatan/pihak lain. Secara umum pelaksanaan hak
dan kewajiban yayasan sama dengan bentuk usaha lain, kecuali hal-hal
khusus yang diatur tersendiri.
Yayasan merupakan subjek badan pemotong atas jasa yang digunakan oleh
yayasan, sehingga wajib memotong PPh 23 dan atau PPh Pasal 4 Ayat (2).
Yayasan juga bertindak sebagai pemotong PPh 21 atas penghasilan berupa
gaji, honorarium, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan atau
peserta, maupun pihak lain.
Kewajiban Perpajakan Yayasan
Sesuai dengan UU PPh Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, bahwa yayasan
merupakan subjek Pajak Penghasilan yang termasuk dalam kategori “Badan”.
Adapun kewajiban perpajakan sebagai subjek Pajak Badan adalah sebagai
berikut:
- PPh Pasal 4 ayat 2 – Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, serta persewaan tanah dan bangunan dapat dikenai pajak bersifat final.
- PPh Pasal 21 – Kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan sehubugan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
- PPH Pasal 23 – Kewajiban pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, serta disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.
- Sebesar 15% dari jumlah bruto pada: (1) dividen dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian hasil usaha koperasi, (2) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan (3) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21.
- Sebesar 2% dari jumlah bruto pada: (1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, dan (2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong sesuai PPh 21.
Demikian penjelasan lengkap tentang perpajakan dalam laporan keuangan
yayasan. Semoga dapat membantu bagi Wajib Pajak yang ingin mendapat
informasi tentang yayasan dari segi perpajakannya.
Trimaksh utk informasinya.
BalasHapusNah.. klo kegiatan Yayasan (spt contoh Yayasan Smpn 14)) berjalan tp dg dana berupa piutang, Apa itu kena pajak juga atau tdk?
Kalau melihat uraian diatas, dana pinjaman nya sendiri bukan merupakan objek pajak... akan tetapi hasil dari usaha/penyertaan modal, termasuk gaji karyawan, pembelian alat dlsb, yang sumber nya dari dana pinjaman tetap menjadi objek pajak penghasilan.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAlhamdulillah
BalasHapusSemoga Yayasan Alumni SMPN 14 Kota Bandung, lancar jaya dan bisa memakmurkan Alumni SMPN 14 Kota Bandung
Dan yang yang Peduli Alumni supaya bisa menyalurkan potensinya ke Yayasan ....
Aamiin.... trims atas supurtnya
HapusBatasan yang terkena wajib pajak bagaimana ?
BalasHapusMohon penjelasannya
Setiap jenis pajak tentu memiliki objek pajak dan subjek pajak. Secara sederhana, objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.
HapusSetiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak. Sementara orang atau badan yang punya kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak.
info lengkapnya bisa cek disini : https://www.online-pajak.com/objek-dan-subjek-pajak